HukumMencukur Jenggot Menurut mazhab Asy-Syâfi`i No. Fatwa: 46100. Fatwa Tanggal: 17-4-2019 - Sha'baan 12, 1440 di antara pengikut mazhab Asy-Syâfi`i yang membantah perkataan orang yang menyebut Imam Asy-Syafi`i hanya memakruhkan hukum mencukur jenggot adalah Ibnu Ar-Rif`ah, Az-Zarkasyi, serta Al-Hulaimiy dan gurunya Al MencukurJenggot Menurut Pendapat Empat Imam Madzhab. Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum pria. Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh DalamShahih Muslim dari Jabir disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebat janggutnya. Kesimpulan. Mencukur janggut hukumnya haram menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu dari pendapat ulama madzhab Syafi'i. Ini pula yang dipegang oleh Al Qaffal Asy Syasyi, Al Hulaimi, dan dibenarkan oleh Al Adzra'i. HUKUMMEMELIHARA DAN MEMOTONG JENGGOT PERTANYAAN :Apa hukum memelihara jenggot dan kumis ? .JAWABAN :Mencukur jenggot hukumnya haram menurut imam yang empat (hanafi, maliki, hambali, syafi'i) Loncat ke konten. Menu Mobile. Pencarian. 16 April 2022. Al-Qur'an. Al-Hadits; Akhlaq; Amaliah; Walhasil meski dalam madzhab Asy Syafi'i terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memelihara jenggot, satu pihak menyatakan wajib dan pihak lainnya menyatakan sunnah namun pendapat mu'tamad dalam madzhab Asy Syafi'i, bahwa memelihara jenggot sunnah, bukan merupakan perkara yang wajib. Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam. Rep: Sholah Salim. HukumMencukur Jenggot Menurut Empat Mazhab Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafi'iyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot. Tertulis dalam Al Mausu'ah: PUF3. Jawaban Ustadz Farid Nu'man, SS Bismillahirrahmanirrahim.. Pada dasarnya mencukur jenggot diharamkan menurut empat madzhab. 1⃣ Madzhab Hanafi Disebutkan dalam Ad Durul Mukhtar “Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.” Sebaliknya dia juga berkata “Wajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.” Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani. 2⃣ Madzhab Maliki Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita banci dari kalangan laki-laki.” Imam Al Qurthubi al Maliki berkata “Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.” 3⃣ Madzhab Syafi’i Berkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot. Imam Abu Syamah Asy Syafi’I berkata “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi penyembah api, bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” Fathul Bari, 10/351 Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar. 4⃣ Madzhab Hambali Imam As Safaraini dalam kitab Ghazi’ul Baab, 1/376 berkata, “yang dpegang oleh madzhab ini Hambali adalah keharaman mencukur jenggot.” Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata, ”Haram hukumnya mencukur jenggot.” Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.” Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm bermadzhab Zhahiri berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157 “Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan ciptaan Allah dan menjadi jelek.” TETAPI Jika situasi tidak memungkinkan memelihara jenggot, seperti orang yang bekerja di militer, kepolisian, atau apa saja, yang di sana melarang karyawannya berjenggot. Maka, jika dia memotongnya dalam keadaan terpaksa semoga Allah Ta’ala memaafkannya. Jika dia mau keluar ke lingkungan kerja baru yang lebih kondusif, tentu lebih baik. Demikian. Wallahu A’lam Hukum Mencukur Jenggotحكم حلق اللحية[ Indonesia - Indonesian - إندونيسي ]Lembaga Dialog Ilmiah dan Ifta dan dakwah dan peneranganاللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء والدعوة والإرشادPenterjemah موقع الإسلام سؤال وجواب تنسيق موقع islamhouse2013 - 1434Hukum Mencukur JenggotApa hukumnya mencukur jenggot atau mencukur sebagiannya?Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis."Dalam riwayat lain berbunyi"Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' kesepakatan tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku golongan yang melaksanakan sunnahku."Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda"Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani."Dalam riwayat lain berbunyi"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." Imam AhmadBahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. Muslim dari JabirDalam riwayat lain disebutkan "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya. Jakarta - Larangan mencukur jenggot mulai diberlakukan pemerintah Afghanistan di bawah rezim Taliban terhadap warga Helmand, Afghanistan, Minggu 26/9/2021 waktu setempat. Aturan yang baru diterapkan ini disebut-sebut sebagai interpretasi Taliban perihal hukum syariat Islam."Jika ada tempat pangkas rambut atau pemandian umum yang kedapatan mencukur jenggot siapa pun atau memainkan musik, mereka akan ditindak sesuai prinsip-prinsip syariah dan mereka tidak akan memiliki hak untuk mengeluh," bunyi aturan yang dikutip dari surat pernyataan Kementerian Pengawasan Sifat Baik dan Perbuatan seperti apa sebenarnya hukum mencukur jenggot dalam pandangan Islam? Rasulullah SAW telah menganjurkan pria muslim untuk memelihara jenggot. Seperti diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda,خَالِفُوْا اْلمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوْا الِّلْحىٰ وَأَحِفُّوْا الشَّوَارِبَArtinya "Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis," HR Bukhari.Mengutip dari buku Islam Itu Ilmiah karya Abdul Syukur al-Azizi, anjuran ini mengandung makna bahwa umat muslim memiliki identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang seperti orang musyrik, majusi, yahudi dan nasrani. Baik dari segi penampilan maupun gaya dengan hal itu, Ustaz Dr. Syafiq Riza Basalamah, dalam siaran Youtube kanal resminya mengungkapkan bahwa jenggot termasuk dalam sunnah dan perintah dari Rasulullah SAW. Sebab itu, sudah sepatutnya bagi umat muslim untuk mengikuti apa yang diperintahkan olehnya."Beliau Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk membiarkan jenggot itu. Kalau bicara hukum fikih, bisa panjang. Tapi kita sebagai seorang muslim itu, kalau ada perintah, sebaiknya laksanakan semampu kita," kata Ustaz Syafiq Riza melalui siaran yang berjudul 'Hukum Memotong Jenggot' dari kanal Syafiq Riza Basalamah Official, dikutip Senin 27/9/2021.Melalu siaran yang diunggah pada 22 Februari 2019 tersebut, Ustaz Syafiq Riza menambahkan bahwa akar masalah biasanya bukan datang dari ketidakmampuan kita. Tetapi, justru kemauan menjadi bagian terberat dalam menjalankan sunnah Nabi Muhammad SAW."Tapi yang jadi masalah, kita mampu tetapi tidak mau. Kalau disuruh, sudah, laksanakan perintah Nabi SAW. Mungkin memang berat, tapi antum kamu dapat pahala," masih ada sedikit perbedaan pendapat dalam hukum mencukur jenggot di kalangan Imam Mazhab terkait mencukur jenggot. Meskipun begitu, keempat Imam Mazhab ini cenderung melarang untuk mencukur dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1 Pengantar Ilmu Fiqih Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih, Niat, Thaharah, Shalat karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa mencukur jenggot hukumnya haram. Namun, tidak makruh bila membuang jenggot yang lebih dari genggaman atau lebih panjang dari batas itu, Mazhab Hanafi dan Syafi'i mengungkapkan mencukur jenggot merupakan perbuatan makruh ada pula yang berpendapat bahwa mencukur jenggot dalam rangka untuk merapihkan masih dibolehkan sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diceritakan bahwa Rasulullah pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi. Berikut haditsnya, أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ، عَنْ أُسَامَةَ بن زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيِّ كَانَ يَأْخُدُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا Artinya Telah mengkabarkan pada kami Umar bin Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama. HR Tirmidzi.Wallahu' juga 'Taliban Larang Pria di Afghanistan Selatan Cukur Jenggot!'[GambasVideo 20detik] rah/erd Alhamdulillah., mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda "Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis." Dalam riwayat lain berbunyi "Potonglah kumis dan peliharalah jenggot." Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' kesepakatan tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot. Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda "Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku golongan yang melaksanakan sunnahku." Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda "Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani." Dalam riwayat lain berbunyi "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." Imam Ahmad Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. Muslim dari Jabir Dalam riwayat lain disebutkan "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya. Keterangan Memelihara jenggot dengan tidak mencukur atau memendekkannya adalah wajib, agar tidak menyerupai orang-orang kafir dan termasuk sunah fitrah yang dilaksnakan oleh Nabi Muhammad SAW dan para Nabi yang lain.

hukum mencukur jenggot menurut 4 madzhab